KapitaSelekta Hukum Pidana membahas tentang sistem pemindanaan, kebijakan kriminal hukum pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut waktu, reformasi hukum pidana, perkembangan formulasi konsep RUU KUH, dan kebijakan penanggulangan Tindak Pidana, baik menurut KUHP dan RUU KUHP. Buku ini bukan hanya membahas batasan antara definisi
Tugashukum pidanaNama: laura timur bellatrixNpm: 1821020022Jurusan: hukum tata negaraVidio 9
PERTEMUANKE-7 PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA 47 c. Ketentuan yang mengatur berlakunya setiap peraturan-peraturan pada waktu dan wilayah negara tertentu. Moeljatno memberikan beberapa penjelasan berkaitan dengan konteks hukum pidana yang telah dikemukakan sebelumnya maka yang disebut dalam
Hukumacara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum berlakunya undang-undang no 8 tahun 1981, berlakunya kitab undang-undang hukum acara pidana dipengaruhi oleh sejarah pada zaman kolonial belanda yang membawa hukum Eropa kontinental ke Indonesia Pada waktu penjajahan Belanda, Indonesia telah memiliki lembaga tata negara dan lembaga tata hukum, Telah tercipta hukum yang lahir dari
. Hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengukur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspek. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu ius constitutum, isu constituendum, dan hukum digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan waktu berlakunya. Berdasarkan saat berlakunya, hukum terbagi menjadi Ius constitutum, Ius constituendum, dan hukum constitutum atau hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau khusus, yang ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Ius constitutum meliputi beberapa unsur, yaitu1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib3. Peraturan bersifat memaksa4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegasBaca JugaPelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa PercobaanAdvokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Hingga Kasus Pencurian Cokelat di AlfamartPerusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan HukumHukum akan selalu melekat pada manusia yang bermasyarakat, dengan banyaknya peran hukum, maka Ius constitutum memiliki fungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang ini, Ius constitutum yang sedang berlaku di masyarakat adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik golongan hukum yang kedua yaitu Ius constituendum yang merupakan hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan antara Ius constitutum dan Ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Kalangan tertentu berpendapat bahwa setelah diundangkan maka Ius constituendum menjadi Ius constitutum. Jika Ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum maka Ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
Ilustrasi Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. 1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu asas legalitas principle of legality asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang undangan. Asas ini dikenal dengan bahasa latin “ Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Punali “ yang artinya “ tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang undang hukum pidana terlebih dahulu. Ucapan ini berasal dari Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hokum pidana jerman 1775 – 1833 dalam bukunya yang berjudul “ Lehrbuch des Peinlichen Rech “ 1801. Perumusan asa legalitas ini dalam bahasa latin dikemukakan sehubungan dengan teorinya “ Von Psycologischen Zwang “ paksaan psikologis. Teori ini menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang perbuatan yamg harus ditulis oengan jelas tetapi juga tentang macamnya pidana yung diancamkan. Asas Retroaktif Peraturan undang-unndang itu harus sudah ada sebelum tindak pidana itu terjadi, artinya peraturan pidana tidak boleh berlaku surut retroaktif . Dasar pemikirannya adalah untuk menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa dan peradilan, selain itu juga dengan adanya pendirian yang berhubungan dengan pendapat bahwa pidana itu merupakan paksaan psikis psycologische dwang. Aturan tentang tidak berlaku surutnya suatu peraturan pidana ini dapat diterobos oleh pembentuk undang-undang, sebab aturan itu cuma tercantum dalam undang-undang biasa, jadi apabila pembentik undang-undang menyatakan suatu undang-undang berlaku surut, merupakan sepenuhnya wewenang dari pembentuk undang-undang dalam hal ini berlaku asas “ Lex posterior derogat legi piori “, artinya dalam hal tingkatan peraturan itu sama, maka peraturan yang ditetapkan kemudian mendesak peraturan terdahulu. ; 25 . Asas lex tempores delicti yang menimbulkan larangan berlaku retro aktif bagi peraturan pidana ini ada pengecualiannya seperti tertera pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan di dalam perundang-undangan dipakai peraturan yang paling ringan bagi menurut pasal ini dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku terhadap asas ini terdapat pula dalam rancangan KUHP pasal 2 yang berbunyai “ Jika terdapat perubahan peraturan undang-undang setelah perbuatan terjadi,maka diterapkan peraturan tang paling menguntungkan “. Apakah arti perubahan dalam perundang-undangan ? Ada beberapa pandangan a. Ajaran Formil Menurut Simons ada perubahan apabila ada perubahan dalam teks undang-undang pidana dalam undang-undang lain bukanlah perubahan seperti yang dimaksud seperti dalam pasal 1 ayat 2 KUHP. b. Ajaran Materil Terbatas Tiap perubahan dalam perundang-undangan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Kapankah suatu peraturan itu disebut meringankan atau menguntungkan terdakwa? Pengertian paling ringan atau paling menguntungkan itu harus diartikan seluas-luasnya, dan tidak hanya mengenai pidananya saja, melainkan mengenai segala sesuatu dari peraturan itu yang mempunyai pengaruh terhadap penilaian suatu tindak pidana. Penentuan harus dilakukan in concreto dan tidak in abstracto. Misalnya terdapat suatu delik, pidananya diperberat, akan tetapi delik itu dijadikan delik aduan. Manakah yang menguntungkan terdakwa? Ini tergantung pada keadaan yang kongkrit apakah ada pengaduan atau tidak. Kalau tidak ada pengaduan aturan baru yang berlaku berarti bahwa terdakwa dituntut, sebaliknya kalau ada pengaduan maka peraturan lama yang diterapkan karena pidananya lebih ringan Sudarto 1990; 26-29 . 2. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat Pembentukan undang-undang dapat berlakunya undang-undang yang undang-undang pusat dapat menetapkan berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak pidana atau di luar wilaytah Negara, sedangkan pembentukan undang-undang daerah hanya terbatas pada daerahnya masing-masing. Dari sejarah hukum pidana dapat diketahui bahwa sudah sejak lama orang mengenal apa yang oleh Mayer disebut elementen princip, atau yang oleh Van Hamel disebut grondbeginsel, yang kedua-duanya dapat diterjemahkan dengan “asas dasar yang menentukan” pada waktu mengadili seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Hakim tidak dibenarkan memberlakukan undang-undang pidana lain kecuali yang berlaku di negaranya sendiri. Tetapi sekarang orang harus mengakui kenyataan bahwa sulit untuk memberlakukan asas dasar tadi tanpa penyimpangan sedikitpun. Bagaimana caranya agar pelakuntindak pidana itu dapat diadili oleh hakim seperti yang dimaksud dalam asas dasar terdebut memberlakukan undang-undang negaranya sendiri? untuk memecahkan persoalan tersebut di dalam doktrin dikenal beberapa asas yang bias disebut sebagai “Asas-asas tentang berlakunya undang –undang pidana menurut tempat”. Asas-asas tersebut adalah Asas Territorial Tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan “ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di alam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka bagi setiap orang baik WNI maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Republik Indonesia, maka baginya dikenakan aturan pidana yang dicantumkan dalam undang-undang Indonesia. Asas Kebangsaan atau Asas Nasional Aktif atau Asas Personal Asas ini dapat pula disebut asas kepentingan nasional atau asas personalitas. Asas ini tercantum pada Pasal 5 KUHP. Berdasarkan pasal ini maka, bagi warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyangkut tentang keamanan Negara, kedudukan Kepala Negara, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, tidak memenuhi kewajiban militer, perkawinan melebihi jumlah yang ditentukan, dan pembajakan, maka pelakunya dapat dituntut menurut aturan pidana Indonesia oleh Pengadilan Indonesia. Kepentingan nasional yang dipertahankan di sini adalah agar pelaku tindak pidana yang warga negara Indonesia itu, walaupun peristiwanya terjadi di luar Indonesia tidak diadili dan dikenakan hukum dari Negara yempat terjadinya peristiwa itu. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Asas ini juga disebut asas perlindungan bescherming-beginsel. Asas ini bertujuan melindungi wibawa dan martabat Negara Indonesia dari tindakan orang jahat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia maupun orang asing yang mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas nasionalitas pasif in tidak melihat kewarganegaraan dari pelaku, melainkan melihat pada tindak pidana yang terjadi itu telah mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas Persamaan atau Asas Universalitas Asas ini melindungi kepentingan antar Negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain sebagai tempat dilakukannya suatu tindak pidana tertentu. Komentar komentar
iStockOleh Mahmud Kusuma, Pada kuliah sebelumnya berjudul Azas Hukum Pidana Menurut Tempat’, kita telah mengerti mengenai azas-azas hukum pidana menurut tempat, maka untuk kuliah selanjutnya kita mendalami azas hukum pidana menurut waktu. Sumber utama tentang berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat 1 KUHP adalah[1] Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu. Sifat umum adagium di dalam ilmu hukum pidana; Mempunyai makna “undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut” Mr. Jonkers 1946 37; Mempunyai makna “lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu Mr. Suringa 1968 305. Pada mulanya timbul pikiran klasik melalui saluran politik untuk melindungi kepentingan “rakyat banyak” dari kekuasaan sewenang-wenang dari Raja-raja yang absolut, dengan cara membatasi kekuasaan Raja untuk menuntut dan menjatuhkan putusan pengadilan yang bertentangan dengan azas-azas yang diakui sesuai dengan hak asasi manusia.[2] Perlindungan kepentingan rakyat di negara Barat itu ternyata lebih menitikberatkan kepada kepentingan individu yang terkandung dalam deklarasi Magna Charta 1215 dan Habeas Corpus Act 1679. Di Eropa, terutama Prancis, dianggap tokoh yang pertama adalah Montesquieu menyatakan perlunya perlindungan kemerdekaan dan pribadi individu terhadap suatu tuntutan serta tindakan hakim yang sewenang-wenang. Seorang sarjana Jerman bernama A. Von Feurbach merumuskan adagium dalam bahasa Latin “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” yang terkandung dalam buku karangan “Lehrbuch des peinlichen Rechts” 1801.[3] Sepanjang sejarah perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh azas legalitas[4] Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum rechtszekerheid en rechtsgelijkheid terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pidana dan ancaman pidananya. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya, yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi harus juga diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu, dengan pokok pikiran tertuju kepada “a crime is a socially dangerous act of commission of ommission as prescribed in criminal law”. Berlakunya azas legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP sebenarnya tidaklah mutlak, dengan alasan bahwa KUHP bukan merupakan undang-undang dasar melainkan sekedar kodifikasi undang-undang hukum pidana, dan selain itu derajat undang-undang selalu dimungkinkan dapat diubah oleh pembentuk undang-undang DPR bersama Pemerintah jika dipandang perlu. Lain halnya apabila asas legalitas itu sekaligus ada perumusannya di dalam Undang-undang Dasar yang tidak secara mudah untuk mengadakan perubahannya.[5] Pembentuk undang-undang telah menetapkan pengecualiannya Pasal 1 ayat 1 KUHP di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP yang mempunyai dua ketentuan pokok, yaitu a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan; b. Dipakai aturan yang meringankan/menguntungkan. [6]_________________________________ 1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal. 68.
berlakunya hukum pidana menurut waktu